
LAREN.OPENDESA.ID, Laren – Kepala Desa Laren, Suyudi, mengimbau agar masyarakat desa Laren mematuhi aturan PPKM darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kamis (08/07/2021).
“Di masa-masa seperti ini, yang penting warga nurut dulu sama aturan. Jangan bergerombol dulu dan banyak di rumah,” ungkap Kepala Desa Laren, Suyudi, dalam wawancara, Kamis (08/07/2021), di kantor desa.
Meski PPKM darurat telah diumumkan pada tanggal 2 Juli 2021 melaui Siaran Pers di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo dan telah ditetapkan sejak pada tanggal 3 Juli 2021, tetapi masyarakat desa Laren sampai saat ini belum sepenuhnya menaati aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Laren, M. Ali Asy’ari,
“Kepatuhan masyarakat paling ya kalau dinilai antara 6 sampai 7 dari 10,” tutur Sekdes, M. Ali Asy’ari, dalam wawancara, Kamis (08/07/2021).
Imbauan kepala desa ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di lingkungan desa Laren serta berusaha menjaga agar warga desa tidak terpapar virus mengingat tingkat penularan virus saat ini sangat cepat. (Siti Ummul Khoir Saifullah)